Kecamatan Belitang Jaya melalui Kasi Kessosnya melakukan Proses pencairan dana kematian yang bekerjasama Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten OKU Timur,
Adapun ruang lingkup optimalisasi pelayanan administrasi pencatatan peristiwa kematian di Kantor Kecamatan Belitang Jaya Kabupaten OKU Timur meliputi :
- Penyediaan sarana, prasarana dan SDM pelayanan administrasi pencatatan peristiwa kematian
- Pembuatan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pelayanan administrasi pencatatan peristiwa kematian di Kantor Kecamatan Belitang Jaya
- Sosialisasi standar pelayanan administrasi pencatatan peristiwa kematian
Salah satu syarat pengajuan pencairan dana kematian adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli OKU Timur. Sedangkan jumlah santunan yang akan diberikan kepada ahli waris tergantung jabatannya dalam rumah tangga.
“Kepala rumah tangga akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.5 Juta. Istri sebesar Rp. 1 Juta, kalau anak dewasa sebesar Rp. 750 Ribu, dan anak-anak mendapatkan santunan Rp. 500 ribu. Jumlahnya berpariasi tergantung jabatannya dalam keluarga,”
misalkan saja di bulan Juni dan Juli ini Kasi Kessos Belitang Jaya mengajukan Santunan Kematian 23 Jiwa yang bisa di akses melalui www.belitangjayadalamangka.blogspot.com sehingga sistem transparansi akan sangat mudah terbangun. untuk data bulan tersebut bisa anda lihat disini
0 komentar :
Posting Komentar